JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor komoditas batubara satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Pelaku usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan besar terhadap tata niaga ekspor batubara nasional.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa ekspor komoditas strategis, termasuk batubara, akan dilakukan melalui BUMN ekspor yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan sumber daya alam nasional.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan industri masih menunggu penjelasan teknis terkait implementasi kebijakan tersebut, terutama menyangkut mekanisme transaksi, kontrak jangka panjang, hingga integrasi sistem ekspor yang selama ini telah berjalan melalui platform Simbara.
“Ini merupakan perubahan besar dalam tata kelola ekspor batubara karena akan mengubah mekanisme yang selama ini berjalan,” ujar Gita
APBI menilai implementasi ekspor satu pintu berpotensi memunculkan risiko baru bagi pelaku usaha apabila dilakukan tanpa masa transisi yang memadai. Industri khawatir perubahan skema ekspor dapat berdampak terhadap kontrak penjualan yang telah disepakati dengan pembeli luar negeri, termasuk terkait harga, jadwal pengapalan, spesifikasi kualitas, dan metode pembayaran.
Selain itu, pengusaha batubara juga mempertanyakan posisi trader dan eksportir eksisting dalam rantai perdagangan batubara nasional apabila seluruh ekspor nantinya diwajibkan melalui BUMN ekspor.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu bertujuan memperkuat pengawasan terhadap praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah juga meyakini kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Berdasarkan paparan Kementerian Perdagangan, masa transisi implementasi ekspor satu pintu batubara direncanakan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sementara implementasi penuh dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2026.
Di kalangan publik dan pelaku pasar, wacana tersebut juga memicu perdebatan terkait efektivitas pengawasan, potensi tambahan biaya transaksi, hingga kekhawatiran terhadap daya saing ekspor Indonesia apabila mekanisme baru dinilai terlalu sentralistis
