Jakarta – Wacana yang menguat pada tanggal 26 januari 2026 lalu, dari isu tersebut menyatakan bahwa Polri memiliki status dibawah kementrian khusus bukan lagi dibawah komando presiden, wacana ini hadir dari sebuah rancangan reformasi Polri yang berujung pada narasi reposisi Polri. Dari hal tersebut terciptalah berbagai pandangan yang perlahan terpolarisasi.
Polemik ini hadir bukan tanpa sebuah alasan, hal ini timbul dari berbagai kasus yang menimpa pihak kepolisian. Sudah kita ketahui bersama tugas dan fungsi kepolisian yang seharusnya sebagai instansi untuk mengayomi dan membersamai masyarakat tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaana mestinya, dalam semboyan kaPolri yaitu “Rastra Sewakottama” yang berartikan Abdi Utama bagi nusa dan bangsa.
Sebagai seorang abdi yang seharusnya melakukan pengabdian untuk bangsanya dalam perjalanannya masih banyak evaluasi yang harus segera dibenahi,
reformasi Polri perlu adanya tapi apakah reposisi Polri perlu?
Kepolisian harus siap dan segera berbenah, saat ini kepolisian sedang kehilangan kepercayaannya dari masyarakat, tidak selaras lagi dengan semboyan kepolisian itu sendiri, sebuah petaka Ketika seorang abdi kehilangan kepercayaan dari yang diabdikan.
Reformasi total Polri memiliki 8 poin yang berfokus pada pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, penerapan sistem merit dan peningkatan transparansi bukan pada perubahan struktur kelembagaan semata.
Dengan adanya wacana reposisi Polri yang bertujuan untuk merofarmasi total kepolisian malah mengakibatkan masalah baru dikemudian hari, pasalnya dengan perubahan struktur kepolisian dibawah lementrian mengakibatkan hilangnya keindependen kepolisian dan sangat memihak pada rezim pemerintah dan memperkuat kedudukan pemerintah serta menjadi peluang alat kekuasaan politik, dan lebih parahnya esensi negara Indonesia sebagai negara demokrasi perlahan berubah esensi menjadi negara militer.
Secara explisit solusi yang ditawarakan pada wacana reposisi Polri hanya sekedar solusi jangka pendek, hanya menyelesaikan masalah dengan masalah lebih besar dikemudian hari.
Reformasi Polri bukan hanya sekedar perubahan profesionalitas akan tetapi perlu adanya Rebranding dari kopolisian Indonesia. Semboyan Polri sebagai abdi utama bangsa dan negara harus dimplentasikan, bukan hanya sekedar kata yang digemakan saja.
Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, mengajukan solusi jangka panjang untuk membantu mempercepat reformasi kepolisian republic
Indonesia diantaranya:
1. Kami menuntut Polri untuk selalu melayani, mengabdi, mengedukasi dan mengayomi masyarakat secara totalitas dan merata tanpa pandang bulu
2. Kami menuntut kepada KaPolri untuk mengambil dan menindak tegas oknum polisi yang melanggar kode etik kepolisian
3. Kami menuntut kepada lembaga kepolisian untuk berkolaborasi dengan masyarakat, akademisi, dan komunitas untuk bersinergi membangun dan mengembangkan wilayah dan masyarakat guna mencapai dan mewujudkan
Indonesia emas 2045
Demikian tuntutan kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Univeraitas Indraprasta PGRI Jakarta kepada Kepolisian Republik Indonesia, kami harap solusi yang kami usung dapat diimplentasikan secara komprensif dan kami berharap Kepolisian dapat menjadi katalisator dalam menwujudkan Indonesia Emas 2045.
“RASTRA SEWAKOTTAMA”
“HASTA LA VICTORIA SIEMPRE”





