Jakarta — Wacana agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berada di bawah Presiden kembali mengemuka dalam ruang publik. Gagasan tersebut kerap dikaitkan dengan agenda reformasi kepolisian dan disebut-sebut sebagai jalan untuk memperkuat independensi institusi penegak hukum.
Namun Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) DKI Jakarta menilai, pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman publik. Menurut GPM DKI Jakarta , reformasi Polri tidak pernah memandatkan perubahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Koordinator GPM DKI Jakarta Roberto Vaildo , menegaskan bahwa dalam sejarah Reformasi 1998, agenda utama yang diperjuangkan adalah pemisahan Polri dari TNI, penguatan supremasi hukum, serta penegakan prinsip kontrol sipil atas aparat keamanan.
“Perlu ditegaskan secara jujur dan objektif, tidak ada satu dokumen atau kesepakatan reformasi yang secara eksplisit memerintahkan Polri keluar dari bawah Presiden. Itu bukan mandat reformasi,” ujar Roberto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, gagasan reposisi Polri lebih tepat dipahami sebagai diskursus reformasi yang berkembang belakangan, terutama di kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil. Diskursus tersebut sah dalam demokrasi, namun tidak bisa dipaksakan sebagai kebenaran historis maupun amanat politik reformasi.
“Diskursus berbeda dengan mandat. Reformasi tidak boleh ditafsirkan secara serampangan hanya untuk membenarkan satu pilihan politik atau desain kelembagaan tertentu,” tegasnya.
Menurut GPM DKI Jakarta, dalam sistem pemerintahan presidensial, penempatan Polri di bawah Presiden justru merupakan bentuk kontrol sipil yang jelas dan konstitusional. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi langsung dari rakyat dan bertanggung jawab atas arah kebijakan nasional, termasuk sektor keamanan.
“Masalah utama Polri bukan soal di bawah siapa, melainkan bagaimana kewenangan besar itu dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Roberto.
GPM DKI Jakarta menilai, dorongan agar Polri dilepaskan dari Presiden umumnya berangkat dari kekhawatiran terhadap potensi politisasi penegakan hukum. Kekhawatiran tersebut dinilai wajar, namun solusinya tidak boleh melahirkan ketidakjelasan baru dalam struktur ketatanegaraan.
“Memindahkan Polri tanpa landasan konstitusional yang kuat justru berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari konflik kewenangan hingga kaburnya rantai komando,” ujarnya.
Asip juga mengingatkan bahwa reformasi kepolisian sejatinya bertujuan membangun institusi penegak hukum yang tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan kekuasaan atau tekanan politik apa pun.
“Reformasi itu soal etika kekuasaan, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan. Bukan sekadar soal struktur administratif,” tegasnya.
GPM DKI Jakarta menekankan bahwa independensi Polri tidak ditentukan oleh posisi formal semata, melainkan oleh integritas internal, budaya hukum, serta komitmen pada prinsip due process of law.
“Polri bisa independen meski berada di bawah Presiden, dan sebaliknya bisa tidak independen meski dipindahkan ke mana pun. Kuncinya ada pada integritas dan profesionalisme,” kata Roberto.
Lebih jauh, GPM DKI Jakarta mengingatkan agar perdebatan publik mengenai Polri tidak terjebak pada narasi hitam-putih yang menyederhanakan persoalan. Reformasi, kata Roberto, adalah proses panjang yang menuntut kedewasaan berpikir dan kejujuran intelektual.
“Jangan sampai reformasi dijadikan slogan kosong untuk membenarkan agenda tertentu. Publik berhak mendapatkan narasi yang jujur dan berbasis fakta,” pungkasnya.
Dalam konteks itu, Gerakan Pemuda Mahasiswa DKI Jakarta menegaskan dukungannya terhadap Polri untuk terus melanjutkan agenda reformasi kelembagaan secara konsisten dan bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai bentuk kontrol sipil yang konstitusional dan akuntabel.





