Bandung – Dalam beberapa waktu terakhir, isu konflik lahan yang melibatkan berbagai pihak kembali menjadi perhatian masyarakat di Kota Bandung. Perbedaan kepentingan yang muncul dalam sengketa lahan merupakan hal yang dapat terjadi di berbagai daerah. Namun demikian, penyelesaiannya harus tetap mengedepankan aturan hukum, musyawarah, serta kepentingan bersama. Hal tersebut disampaikan oleh ABL, salah satu koordinator penggerak massa di wilayah Bandung, kepada media pada 1 Juni 2026.
“Konflik lahan yang sedang berlangsung hendaknya disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya,” ujar ABL.
Menurut ABL, di tengah dinamika yang berkembang, terdapat potensi pihak-pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan momentum konflik untuk melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan upaya penyelesaian secara damai. Kelompok atau individu yang mengedepankan tindakan anarkis kerap berusaha memancing emosi massa, menciptakan kericuhan, melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, serta mengganggu ketertiban masyarakat. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas yang menginginkan keamanan dan stabilitas lingkungan.
“Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Informasi yang bersifat provokatif, mengandung ujaran kebencian, atau ajakan melakukan kekerasan harus disikapi secara kritis dan tidak disebarluaskan. Penyebaran informasi yang tidak benar dapat memperkeruh situasi dan meningkatkan potensi terjadinya gesekan antarwarga. Apabila menemukan informasi yang meragukan, masyarakat diharapkan melakukan verifikasi melalui sumber resmi dan terpercaya,” lanjut ABL.
ABL menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan memerlukan proses yang tidak singkat dan membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk menghormati hukum serta keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme yang sah. Aspirasi yang disampaikan secara damai dan sesuai ketentuan akan lebih efektif dalam mendorong terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan. Sebaliknya, tindakan kekerasan, vandalisme, maupun perusakan hanya akan menimbulkan kerugian, memperpanjang konflik, serta menghambat upaya penyelesaian masalah.
“Mari bersama-sama menjaga Kota Bandung tetap aman, damai, dan harmonis. Jangan memberikan ruang bagi tindakan provokasi, kekerasan, maupun aksi anarkis yang dapat merusak persatuan masyarakat. Dengan semangat gotong royong, kedewasaan dalam berdemokrasi, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku, setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog dan jalan damai demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga,” tutup ABL.





