JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus pengacara publik KSBSI, Irwan Ranto Bakkara, S.H., M.H., turut memberikan pandangannya terkait wacana reposisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden demi menjaga supremasi hukum dan perlindungan hak-hak sipil, termasuk hak kelompok buruh.
Irwan menilai bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan pencapaian reformasi yang harus dipertahankan. Menurutnya, hal ini krusial untuk mencegah terjadinya politisasi penegakan hukum yang rentan terjadi apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian.
“Polri adalah institusi penegak hukum sekaligus pelindung masyarakat. Jika masuk ke ranah kementerian, dikhawatirkan akan terjadi bias kepentingan politik praktis yang dapat merugikan keadilan bagi rakyat kecil,” jelasnya.
Sebagai pengacara yang aktif dalam pembelaan hak buruh, Irwan menekankan bahwa netralitas Polri sangat dibutuhkan, terutama dalam menangani konflik industrial atau penyampaian aspirasi di muka umum. Jalur komando langsung kepada Presiden dianggap lebih menjamin akuntabilitas institusi dibandingkan sistem yang harus melewati birokrasi departemen yang berlapis.
“Efektivitas koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah sangat teruji dengan format saat ini. Kami berharap pemerintah tetap konsisten menjaga marwah Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tambah Irwan.
Pernyataan ini mempertegas sikap elemen sipil dan organisasi buruh bahwa penguatan institusi Polri tidak harus dilakukan melalui reposisi struktur, melainkan melalui peningkatan profesionalisme dan transparansi pelayanan di bawah kendali langsung Kepala Negara.
