Jakarta – Aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) menggelar konferensi pers di depan Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (29/01/2026) untuk menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
REPDEM menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Reformasi 1998, prinsip supremasi sipil, dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut REPDEM, Polri merupakan institusi strategis negara yang memiliki mandat konstitusional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani rakyat. Dalam konteks tersebut, penempatan Polri langsung di bawah Presiden RI adalah bentuk pertanggungjawaban nasional yang tepat untuk memastikan adanya kendali sipil yang kuat, terpadu, dan demokratis.
REPDEM dengan tegas menolak segala wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu, karena hal itu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperlemah independensi Polri, dan membuka ruang politisasi birokrasi keamanan yang bisa berdampak negatif terhadap penegakan hukum serta stabilitas nasional.
“Penguatan Polri tidak boleh dilakukan dengan mengubah posisi kelembagaannya, tetapi dengan memperkuat profesionalisme, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menegakkan hukum secara adil, serta berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegas Penri Sitompul, Koordinator Aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Jakarta Utara.
REPDEM menilai bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden RI justru memberikan ruang pengawasan yang lebih luas – baik oleh lembaga negara, parlemen, maupun masyarakat sipil. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada rakyat dalam koridor ketatanegaraan yang sah.
Selain itu, REPDEM mengingatkan bahwa kebijakan publik yang menyangkut institusi strategis negara harus berlandaskan kepentingan nasional jangka panjang, bukan kepentingan politik sesaat. Menggeser posisi Polri dari Presiden RI dianggap berpotensi mencederai semangat Reformasi dan melemahkan fondasi demokrasi yang telah diperjuangkan bersama oleh rakyat Indonesia.
REPDEM menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, tokoh pemuda, buruh, dan rakyat Indonesia untuk bersama-sama menjaga marwah Reformasi, konstitusi, serta keutuhan NKRI dengan menolak segala bentuk kebijakan yang melemahkan institusi negara dan demokrasi.
“Kami akan terus berdiri, bersuara, dan bergerak demi Indonesia yang demokratis, adil, dan berdaulat,” tambah Penri Sitompul.
Sebagai penutup, REPDEM menegaskan tiga sikap utama:
1. Polri Tetap di Bawah Presiden Republik Indonesia.
2. Tolak Polri di Bawah Kementerian.
3. Polri Profesional, Transparan, dan Berpihak pada Rakyat.
